Iklan Bos Aca Header Detail

Satu dari Tiga Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi

Satu dari Tiga Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi

radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Abung Timur, berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (18/5).

Tersangka berinisial CN (31) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu, kini masih menjalankan pemeriksaan intensif.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho, melalui Kapolsek Abung Timur,  IPTU Suherman mengungkapkan, dari tersangka CN, disita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Vario, Sajam cap garpu, HP OPPO A3S (disita lebih dahulu), tas pinggang warna biru (disita lebih dahulu).

\"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/78/B/IV/2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Abung Timur, pada tanggal 20 April 2021 lalu, atas korban Budi Mualim (28) warga Jalan Akhmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampura,\" ungkap Suherman, Selasa (18/5).

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/4) sekitar pukul 16.00wib, korban Budi Mualim bersama rekannya Sumanto menggunakan kendaraan sepeda motor Revo wana hitam melintas dijalan raya desa Bumi Agung.

Tiba-tiba, korban di kejar oleh 3 orang pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor, pelaku menghadang korban dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan uang Rp 200.000,- dan HP Merk OPPO sambil mengancam korban dengan Sajam. Tak berapa lama, melintas anggota Polsek yang sedang melaksanakan patroli rutin.

\"Saat itu para pelaku kaget, lantas HP dan tas milik korban di buang dan pelaku kabur dengan hanya membawa uang Rp200.000,- selanjutnya korban membuat Laporan ke Polsek Abung Timur,\" ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan, sambung Suherman, pada Senin (17/5) sekitar pukul 17.30 wib, Tim opsnal berhasil menangkap salah satu tersangkanya. CN diringkus saat berada di Jalan Raya Abung Timur, desa Bumi Agung Marga.

\"Tersangka langsung kita giring dan amankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap tersangka dapat di jerat dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman di atas 7 tahun. Sementara, dua rekan tersangka masih buron,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: